WAJAH NUSANTARA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Thomas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016.
Selaku Mendag, dia disangka memberikan izin importasi 105 ribu ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
Selain Thomas, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS menjadi tersangka kedua.
Akibat pemberian izin ini, Kejagung menduga negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS akan ditahan di rumah tahanan milik kejaksaan selama 20 hari pertama.
Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. (*)