WAJAH NUSANTARA – Istilah luber jurdil sering kali kita dengar dalam pembahasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Luber jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Luber jurdil merupakan asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” bunyi Pasal 2 UU Pemilu.
Berikut ini penjelasan arti luber jurdil dalam Pemilu di Indonesia:
Langsung
Pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.
Umum
Setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
Bebas
Rakyat berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
Rahasia
Suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.
Jujur
Setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.
Adil
Setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.
Prinsip Penyelenggaraan Pemilu
Selain asas penyelenggaraan Pemilu di atas, ada juga prinsip penyelenggaraan Pemilu yang mesti dipatuhi.
Sebab asas luber jurdil tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip dan tujuan penyelenggaraan Pemilu.
Hal ini diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemilu.
Berikut daftar 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yaitu:
1. Mandiri
2. Jujur
3. Adil
4. Berkepastian hukum
5. Tertib
6. Terbuka
7. Proporsional
8. Profesional
9. Akuntabel
10. Efektif
11. Efisien
Demikian penjelasan tentang arti luber jurdil dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.