WAJAH NUSANTARA – Kasus penganiayaan terhadap korban bernama Beki Subari (25) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, masih dalam proses penyelidikan.
Terduga pelaku penganiayaan berinisial ES alias D belum ditangkap.
“Laporan polisi dari korban/pelapor masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda Didian Perkasa, dalam keterangan tertulisnya pada WajahNusantara.co.id, Senin (9/12/2024) malam.
Dia menjelaskan, laporan polisi yang dibuat oleh korban Beki Subari baru diterima pihaknya pada Jumat, 6 Desember 2024.
Sejauh ini, korban sebagai pelapor sudah dimintai keterangan atau diklarifikasi.
“Untuk perkembangan lebih lanjut terkait laporan dari korban tersebut akan disampaikan lebih lanjut kepada yang bersangkutan melalui SP2HP,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban mendatangi Polres Musi Rawas Utara untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut sudah sejauh mana.
“Kami hari ini mendatangi Polres untuk mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus penganiayaan ini,” ujar Herdiansyah, SH, kuasa hukum korban dijumpai di Polres Musi Rawas Utara, Senin (9/12/2024).
Dia menyampaikan, korban Beki Subari membuat laporan polisi pada tanggal 6 Desember 2024.
Korban dianiaya dalam insiden keributan saat pemindahan kotak suara Pilkada 2024 di halaman kantor Camat Rawas Ilir pada 27 November lalu.
Korban mengalami satu luka tusuk diduga akibat tikaman senjata tajam jenis pisau oleh pelaku ES alias D.
“Luka tusuk korban di punggung, belakang, sekarang korban masih dirawat di rumah sakit di Palembang,” kata Herdiansyah sembari menunjukan foto rontgen punggung korban pada wartawan.
Dia menegaskan, insiden tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam KUHP Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Korban kini mengalami trauma mendalam dan masih terbaring di rumah sakit.
“Kondisi korban kini trauma berat, kalau diajak komunikasi bisa tetapi pelan-pelan,” katanya.
Herdiansyah menambahkan, pihaknya memang tidak berhak memberi penekanan kepada polisi dalam penindakan kasus penganiayaan ini.
Namun mewakili korban, pihaknya berharap polisi dapat segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Kami bukan dalam artian menekan penegak hukum, kita juga tidak bisa memaksa mereka dalam bertugas, karena ini dalam proses, tetapi harapan kami klien kami korban mendapat keadilan,” katanya. (*)