WAJAH NUSANTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan pengawasan melekat dengan menghadiri langsung pemusnahan 26 lembar surat suara rusak untuk Pilkada 2024 di daerah ini.
Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di Kantor KPU Muratara, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan surat suara rusak dihadiri oleh Kapolres Musi Rawas Utara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Pemerintah Daerah Muratara, dan Unsur Forkopimda Kabupaten Muratara.
Ketua KPU Muratara Heriyanto menyatakan, surat suara rusak yang dimusnahkan ditemukan saat dilakukan penyortiran surat suara.
Surat suara rusak yang dimusnahkan berupa warna yang tidak merata, kusut, sobek dan gambar tidak jelas.

Ketua Bawaslu Muratara Hairul Alamsyah menambahkan, pihaknya telah melihat langsung pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan dibakar.
“Surat suara itu memang sudah seharusnya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Semoga Pilkada besok berlangsung damai dan aman,” ujarnya.
Surat suara yang dimusnakan antara lain Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan sebanyak 10 lembar.
Kemudian Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara sebanyak 16 lembar.
Menurut Hairul Alamsyah, semua proses tahapan Pilkada sudah berlangsung dengan baik dan lancar, hingga pendistribusian logistik hari ini juga telah berlangsung.
Selain pemusnahan surat suara yang rusak, hari ini KPU Muratara, juga telah mendistribusikan logistik Pilkada Muratara 2024.
Logistik distribusikan dari gudang logistik kecamatan ke tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 7 kecamatan di Kabupaten Muratara.
Pendistribusian dilakukan secara serentak sejak pagi tadi hingga sore hari ini.
Untuk logistik pilkada yang distribusikan ke TPS mulai dari surat surat, bilik sura, kotak suara dan alat tulis kantor (ATK) serta tinta. (*)