WAJAH NUSANTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan pengawasan ketat proses penertiban Alat Praga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU daerah setempat, Minggu (24/11/2024).
Anggota Bawaslu Muratara, Farlin Addian mengatakan, memasuki masa tenang semua alat peraga kampanye harus diturunkan.
“Tidak ada lagi aktifitas kampanye selama masa tenang ini, Bawaslu Muratara akan mengawasi ketat proses penertiban APK yang dilakukan KPU Muratara,” katanya.
Berdasrkan hasil rakor yang dilaksanakan bersama KPU Muratara dan LO dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara tanggal 23 November 2024 di kantor KPU Muratara bahwa APK yang dilepas oleh KPU hanya APK yang dicetak atau yang difasilitasi oleh KPU saja.
“Namun tetap penertiban ini dilakukan bersama-sama guna memastikan seluru APK yang terpasang itu terlepas semuanya,” ujar Farlin.
Untuk APK di kecamatan-kecamatan, Bawaslu Muratara sudah berkoordinasi dengan Panwascam dan PKD untuk juga dilakukan penertiban.
“Kami sudah mengintrusikan kepada Panwascam dan PKD untuk menertibakan APK yang masih dipajang pada masa tenang,” katanya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh peserta Pilkada 2024 untuk mematuhi ketentuan yang ada selama masa tenang.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses demokrasi ini dan tidak melakukan aktivitas kampanye yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat,” tambah Farlin.
Dengan langkah ini, Bawaslu Muratara berupaya memastikan bahwa pemilihan serentak tahun 2024 dapat berlangsung dengan baik, adil, dan transparan.
Masyarakat juga diharapkan dapat menggunakan hak suaranya dengan bijak pada 27 November mendatang. (*)