Bawaslu Semarang Gerebek Puluhan Kades Lagi Ngumpul di Hotel

WAJAH NUSANTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek puluhan kepala desa (kades) lagi ngumpul di sebuah hotel bintang lima di daerah itu, Rabu 23 Oktober 2024.

Bawaslu Semarang menemukan kejadian itu setelah mendapatkan laporan dari warga soal kegiatan kumpul kades se-Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Mereka menduga kegiatan itu merupakan mobilisasi kades untuk mendukung salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024.

Melansir ANTARA, Bawaslu Semarang menerjunkan 11 orang untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut.

Setibanya di sebuah hotel mewah itu, para personel Bawaslu Semarang sempat terkendala masuk ruangan.

Mereka baru bisa masuk saat ada seorang kades yang baru datang.

Saat masuk, mereka menemukan puluhan kades di dalam ruangan.

“Atas kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pertemuan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dilansir dari ANTARA.

Dia mengungkapkan para kades itu tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jateng.

Saat kumpul, para kades mengusung slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.

Menurut Arief, kades-kades itu bukan hanya berasal dari Semarang.

Kumpulan itu juga bukan hanya dihadiri oleh kades, melainkan ada pula sekretaris desa.

“Kabupaten yang terkonfirmasi, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang,” kata Arief.

Bawaslu Semarang memproses temuan itu dengan laporan ke Bawaslu Jateng.

Arief menyampaikan undang-undang tegas melarang kades dan para abdi negara lainnya ikut dalam pemenangan salah satu calon.

Arief mengatakan larangan tersebut diatur dalam pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada.

Selain itu, pasal 188 UU Pilkada juga mengatur pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00 bagi aparat negara yang memihak.

Untuk diketahui, Bawaslu Semarang sudah dua kali menemukan dugaan pengerahan kades untuk pemenangan salah satu calon di Pilgub Jateng.

Pekan lalu, tepatnya 17 Oktober 2024, ada pertemuan yang berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *