Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap

WAJAH NUSANTARA – Tersangka DS (29) akhirnya berhasil ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) setelah tiga tahun lebih jadi buronan polisi.

Tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur ini digerebek petugas di rumahnya pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 00.20 WIB.

Tersangka diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur inisial CA (19).

Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Sofian Hadi, SH., MH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Penangkapan terjadi setelah Kasat Reskrim memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang telah menjadi buronan (DPO) sejak tahun 2021.

Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan kepada Kanit PPA yang diback up Tim Opsnal Polres Muratara untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 00.20 WIB, Kanit PPA dan Kanit Pidum melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Setelah itu petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Muratara.

Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP terpenuhi unsurnya bahwa tersangka telah ada melanggar pasal 81 JO 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kanit PPA melaporkan kepada Kasat Reskrim, lalu selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *