Tiga LP Dugaan Pengeroyok Belum Di Proses Polisi, Kok Bisa !

MURATARA – Terduga pelaku pengeroyokan di dalam kebun kelapa sawit Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas, Kabupaten Muratara belum di proses pihak kepolisian.

Korban pengeroyokan Beki Subandri, Elfan Setiabudi dan Saifu. Mereka melaporkan Tedi dan rombongan atas dugaan pengeroyokan.

Naasnya sudah tiga Laporan Polisi (LP) yang mereka buat belum satupun di tanggap serius oleh polisi.

Beki Subandri mengatakan pertama LP di buatkan pada Jum’at tanggal 06 Desember 2024 pukul 14.40 Wib dengan LP Nomor : LP/267/XII/ 2024/POLDA Sumsel/Polres Muratara.

Laporan polisi yang kedua di laporkan oleh Saiful pada 21 Maret 2025 pukul 22.20 wb, dengan LP/B/III/2025/SPKT /SEK. RWI /RES. Muratara/Polda Sumsel.

Laporan Polisi yang ketiga di laporkan Elfan Setiabudi pada 01 Mei 2025 dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 8 /40/V/ 2025 / SPKT / SEK. RWI / RES. Muratara / Polda Sumsel.

“Tiga Laporan Polisi (LP) dengan pelaku yang sama. Masing masing LP dengan dugaan pengeroyokan, pengancaman oleh Tedi dan rombongan mereka,”kata Elfa, Jum’at 1 Mei 2025 di dampingi pelapor yang lain.

Ia di depan Polisi menjelaskan para pelaku melakukan pengroyokan tersebut dengan cara mendatangi korban, lalu salah satu pelaku melempar korban menggunakan balok kayu, sehingga korban berlari kedalam kebun kelapa sawit, kemudian para pelaku mengejar korban yang mana masing-masing pelaku membawa pedang, potongan besi, kayu, dan pisau.

“Pelapor Saiful mengalami luka dan memar bagian kening sebelah kiri. Korban lain dalam keadaan duduk sambi menahan rasa sakit dibawah batang kelapa sawit,”katanya.

Sambungnya, atas kejadian tersebut korban mengalami patah tulang di tangan kanan, luka memar di bagian rusuk, siku luka lecet, lutut kiri dan kanan mengalami luka lecet, badan korban luka lebam.

Mereka berharap pihak kepolisian menanggapi laporan mereka. Di proses secara hukum, sehingga tidak ada tindakan kriminalitas secara berkelanjutan, bahkan mereka kuwatir terjadi hal hal yang tidak di inginkan jika tidak ada proses hukum oleh kepolisian.*