WAJAH NUSANTARA – Curhatan seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang mengaku kena pecat viral di medsos.
Nakes yang belakangan diketahui bernama Ragita Septiana itu bercerita di akun TikTok-nya bahwa ia merupakan Apoteker di Puskesmas Muara Rupit.
Dalam postingannya itu juga disebutkan bahwa ia telah bekerja selama 10 bulan dan tak digaji, lalu dipecat secara sepihak.
Postingannya itu viral, di-reupload oleh influencer lain hingga direspon Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melalui akun medsosnya.
Postingan curhatan Ragita Septiana yang sudah terlanjur viral itu ternyata berbanding terbalik dari fakta sebenarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara, Tasman Majid mengklarifikasi video viral tersebut dan menjelaskan fakta sesungguhnya.
“Kami ingin masyarakat tahu fakta sebenarnya, apa yang disebutkan dalam video viral itu tidaklah benar,” kata Tasman Majid didampingi Kepala BKPSDM dan Badan Kesbangpol Musi Rawas Utara, Rabu (11/12/2024).
Tasman menjelaskan nakes atas nama Ragita Septiana merupakan tenaga dengan surat tugas magang Nomor 440/101/Dinkes/2024 tanggal 12 Februari.
Masa penugasannya terhitung 12 Februari 2024 sampai dengan 30 Mei 2024.
Selanjutnya yang bersangkutan mengajukan perpanjangan magang pada tanggal 10 Juni untuk masa penugasan terhitung tanggal 1 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
“Menurut kami Ragita Septiana tidak mengusulkan permohonan untuk perpanjangan tugas, jadi kami anggap yang bersangkutan tidak meneruskan magangnya,” kata Tasman.
Saat video viral ini muncul, alasan Dinas Kesehatan Musi Rawas Utara tidak melakukan perpanjangan magang Ragita Septiana karena ditemukan unsur sesuai dengan isi surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Bahwa apabila tidak masuk kerja selama 7 hari tanpa keterangan yang jelas, maka yang bersangkutan berhak untuk diberhentikan secara sepihak tanpa persetujuan.
“Maka apa yang dituduhkan dalam video viral itu bahwa yang bersangkutan itu tidak mendapat gaji selama 10 bulan ya memang secara aturan dan secara legalitas SK sebagai tenaga magang itu tidak berhak untuk mendapat gaji,” kata Tasman Majid. (*)